Aturan Lomba

Tulisan ini sesungguhnya lebih ingin merespon dinamika dan realitas kegiatan para penggemar merpati kolong. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan lomba merpati kolong telah sering dilakukan oleh lapak-lapak latih di seluruh Indonesia. Namun pada kenyataannya belum terdapat sistem dokumentasi khususnya tentang aturan-aturan pokok lomba. Dan ini kadang menjadi salah satu problem dalam penyelenggaraan aturan. Untuk itu, PAMERTI mencoba menyusun aturan pokok lomba merpati kolong yang terdiri dari 19 pasal yang dijabarkan dalam kurang lebih 70 ayat.

Bagi rekan-rekan penggemar yang berkeinginan untuk mereduksi atau mencontoh tentang aturan secara lebih lengkap sebagaimana dimaksud di atas, bisa kirim email ke: didik_inarta@yahoo.com atau calling ke kontak person PAMERTI. (bisa dilihat di beranda blog ini). Dan dibawah ini beberapa point penting yang diatur dalam aturan yang telah disusun pengurus PAMERTI (pasederekan Penggemar Merpati Tinggian) Lapak Merpati kasongan Permai.

1. Tentang konsideran/pertimbangan: Aturan disusun berdasarkan pengalaman PAMERTI maupun lapak-lapak lainya dalam penyelenggaraan lomba merpati kolong
  1. Mewujudkan rasa keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai Pasederekan/ kekeluargaan
  2. Mengandung kepastian, dan mudah diterapkan.
  3. Kondisi obyektif dan kearifan lokal lapak
  4. Keharusan lomba untuk menetapkan adanya penyandang juara
2.Tentang adminitrasi dan etika lomba, hal-hal yang diatur meliputi; 
  1. Peserta yang dianggap sah mengikuti lomba dan kewajiban-kewajiban saat lomba berjalan
  2. Pendaftaran ulang pada gaburan 1 pada babak penyisihan / wol
3. Tentang sistem dan tata kerja penilaian, hal-hal yang diatur meliputi:
  1. Sistem lomba, yakni sistem gugur
  2. Penentuan area landasan lapak dan joki
  3. Penentuan lawan dan bey
  4. Merpati satu kandang dalam babak final
  5. Jarak dan waktu terbang merpati
  6. Menggeber merpati
  7. Merpati yang sah mendapat nilai dan pemenang
  8. Memasuki babak semi final
  9. Babak semi final
  10. Babak final
  11. Merpati mendapatkan nilai sama/draw
  12. Tidak terdapat merpati yang sah mendapatkan nilai dan sistem adu kecepatan
  13. Merpati tertinggal dengan lawannya
  14. Merpati tidak terpantau dan alasan lain sehingga merugikan peserta lomba
  15. Penundaan, perpanjangan dan penentuan juara
  16. Protes
  17. Aturan tambahan
 Secara detail aturan ini ada di pengurus PAMERTI.

































Tidak ada komentar: